Total bantuan santunan kematian yang diberikan tersebut berjumlah 42 juta rupiah dan diterima langsung oleh ahli waris alm. Radius Prawiro Marwan yaitu sang istri Lin Sarti.
Dalam sambutanya, Gubernur Rohidin mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sudah memprioritaskan Tenaga Kerja Informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya yaitu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan.
"Kami mendaftarkan tenaga kerja informal termasuk TKSK. Ketika mereka TKSK meninggal, mereka dapat santunan 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi kalau sudah pendaftar ini 3 tahun ahli waris anaÄ·nya akan mendapatkan beasiswa juga," kata Gubernur Rohidin.
Kades Tanjung Alam Winto sangat mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memasukkan Tenaga Kerja Informal di antaranya Tenaga Kerja Sosial Kecamatan menjadi bagian peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sangat mendukung langkah Pemda Provinsi terhadap perhatiannya memprioritaskan Tenaga Kerja Informal TKSK ini untuk menjadi bagian dari kepèsertaan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Winto. [AM]