Tampak Pelapor Fr dan Saksi Black saat menemui penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, Rabu (29/11/2023).
PedomanBengkulu.com, Lebong - Kejelasan laporan polisi atas dugaan fee proyek yang dilaporkan oleh Fr (37) warga Kutai Donok, terhadap oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang pada Oktober 2023 lalu. Dimana dalam laporannya, Fr menyebut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Lebong yang berinisial Fd dan Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR-Hub Lebong berinisial Ts. Yang dilaporkan Fr melakukan penipuan dan penggelapan fee proyek.
Perkara yang dilaporkan oleh Fr pada 16 Oktober lalu itu hingga saat ini masih bergulir di unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong. Bahkan kabarnya penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh Fr, meliputi bukti transfer bank dan bukti screnshoot percakapan antara pelapor dan terlapor melalui aplikasi WhatsApp dan bukti rekaman suara.
Bahkan dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang baik terlapor maupun saksi pelapor yang terkait dalam perkara dugaan fee proyek. Penyidik juga menghadirkan saksi yang berinisial MY alias Black yang merupakan rekan dari pelapor, semakin menguak tabir adanya skandal fee proyek.
Dari keterangan Black, uang yang diserahkan oleh pelapor ke Kabag Protokol untuk fee proyek itu merupakan uang darinya. Masih kata Black, uang tersebut dari Fd kemudian diserahkan ke Ts.
“Itu uang saya, ini kwitansinya ada,” ucap Black sembari menunjukkan bukti kwitansi tanda terima Fr, kepada awak media usai memberi keterangan kepada penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Rabu (29/11/2023) sore.
Selain itu, Black juga mengaku pernah menemani pelapor Fr bertemu dengan Ts untuk membahas paket proyek dan fee yang sudah diserahkan. Dari pertemuan tersebut, Black menyebut Ts menyampaikan kepada Fr, agar tidak lagi berurusan dengan Fd dan mengarahkan untuk semua urusan paket proyek langsung kepada dirinya.
“Kata Kabid BM waktu itu dak usah lagi berurusan dengan pihak lain dan mengarahkan agar Fr berurusan langsung dengannya (Kabid BM, red),” sampai Black.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Risky Dwi Cahyo membenarkan, bahwa perkara laporan Fr masih bergulir dan saat ini masih berstatus penyelidikan. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan juga memeriksa kebenaran alat bukti yang disodorkan oleh pelapor.
“Masih kita dalami, jika nanti diyakini terdapat unsur pidananya tentu akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” singkat Kasat.[spy]