Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kolaborasi dengan Anggota DPR RI Komisi IX, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Manfaat Program JKN

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Kembali berkolaborasi bersama anggota DPR RI Komisi IX dalam memastikan seluruh masyakarat sudah mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait program JKN sebagaimana diamanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 dimana salah satunya memastikan masyarakat telah mendapatkan informasi tentang informasi terkait Program JKN bertempat di Kota Bengkulu, Minggu (12/11).

Kegiatan sosialisasi Program JKN bersama anggota DPR RI Komisi IX yang dihadiri sekitar 200 warga yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat di Kota Bengkulu berlangsung terbuka dan lancar. Kegiatan dibuka oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu, Elva Hartati bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin.

Dalam kata sambutannya Elva menjelaskan Program JKN ini merupakan program strategis nasional yang terus dipantau perkembangannya oleh DPR RI” Tugas dari DPR RI itu ada tiga fungsi yaitu fungsi membuat Undang-Undang, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, jadi disini saya hadir dalam rangka tugas saya saya sebagai fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Saya turun ke lapangan untuk melihat langsung apakah benar BPJS Kesehatan sudah benar-benar telah melaksanakan fungsinya yaitu memberikan sosialisasi kepada Masyarakat, ternyata benar BPJS Kesehatan di Bengkulu ini mengadakan sosialisasi kepada Masyarakat,” ujar Elva.

Dalam kesempatan tersebut Elva juga menghimbau agar masyarat untuk tidak ragu ikut Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan karena sangat membantu ketika Masyarakat jatuh sakit dan butuh biaya Kesehatan. ”BPJS Kesehatan ada dua jenis kepesertaanya , yaitu penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah  dan yang satu lagi kita mandiri harus membayar. Bunda mau tanya disini, siapa yang sudah mempunyai kartu BPJS. Kalau berobat tidak bayar lagi kan. Karena BPJS Kesehatan ini benar-benar membantu, kalau iurannya cukup daftar yang kelas tiga saja kita bayar tiga puluh lima ribu karena tujuh ribu sudah di bantu oleh pemerintah Tidak usah yang kelas satu benar, yang penting kita berobat tidak bayar,  tapi kita berobatnya dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu, kalau kita memang sakitnya berat dirujuk ke rumah sakit, kalau memang sakit sekali emergency dimana saja boleh ke UGD  langsung ya pak tanpa rujukan boleh, misal kita sakit pas di Jakarta tiba-tiba sakit emergency boleh ke UGD. Cukup bapak ibu melihatkan KTP. sehat itu mahal, kalau kita sakit lebih mahal lagi makanya kita harus sehat, kita lihat kalau operasi jantung itu bisa memakan biaya ratusan juta rupiah. Sedangkan kalau kita pakai BPJS Kesehatan walaupun iurannya cuman tiga puluh lima ribu tapi tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Elva.

Elva menambahkan Program JKN ini prinsipnya adalah gotong royong sehingga ketika sehat iuran yang kita bayarkan itu digunakan untuk membantu saudara kita yang sedang sakit. ”jadi walaupun dijamin oleh BPJS Kesehatan, siapa yang mau operasi jantung disini, Mendingan kasih ke orang yang sedang sakit kan, jadi subsidi silang yang tidak kita pakai berapa bulan kita sehat kita bantukan sama yang saudara kita yang sakit. Saling bantu-membantu dengan bergotong royong kita tertolong. Saya berharap saudara-saudara siapa yang belum mempunyai BPJS mari ajaklah sama-sama kita mempunyai kartu BPJS tidak perlu daftar kelas satu, yang penting kita bisa teratasi penyakit kita. Kalau ada apa-apa minta tolong sama bunda, nanti saya mohon bantuan juga sama bapak-bapak dari BPJS Kesehatan ini. Kami saling bekerja sama karena kami ini mitra kerja,” jelasnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin mengatakan peserta JKN mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan program JKN. 

”Hak peserta antara lain Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran, Mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan," jelas Mahyudin.

Sementara untuk kewajiban peserta JKN antara lain Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN, Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal sepuluh, Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, Melaporkan perubahan data diri  dan anggota keluarganya, Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan serta Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta,” lanjutnya.

Mahyuddin juga mengatakan BPJS Kesehatan selalu berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN. “pada tahun ini adalah tahun transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara, salah satunya adalah berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh di wilayah Indonesia serta Tidak ada fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat peserta mengakses layanan di fasilitas Kesehatan.” terangnya.[Rls]