Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lanjutan Sidang MK RI, Pemkab Lebong Hadirkan Dua Saksi Ahli Terkait Padang Bano

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tidak secara jelas menyebutkan batas-batas wilayahnya, dan hanya didasari pembagian wilayah daerah militer pada waktu itu. Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong sudah secara detail menyebutkan batas wilayahnya. Dalam hal berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara, maka jelas disebutkan terdapat lima Kecamatan yang merupakan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lebong. Salah satu kecamatan “terpenting” yang kemudian menjadi sengketa adalah Kecamatan Giri Mulya.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Harsanto Nursadi selaku Ahli Pemohon dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. Sidang ketujuh untuk perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Senin (20/11/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Menurut Harsanto, dalam hal terdapat ketidakjelasan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara pada saat pembentukannya (Undang-Undang Pembentukan yang ”gelondongan”/ bersama 17 Daerah Tingkat II lainnya), maka yang diberlakukan sebagai batas adalah Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lebong (UU 39/2003), terutama terkait cakupan wilayah.

“UU 39/2003 secara tegas menyebutkan Kecamatan Giri Mulya sebagai batas Barat Kabupaten Lebong, sedangkan pada faktanya pada saat itu Desa Padang Bano ada di Kecamatan Lebong Atas yang merupakan wilayah Kabupaten Lebong (Pasal 3 huruf e). Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Desa Padang Bano ada pada wilayah Kabupaten Lebong berdasarkan UU 39/2003,” tegas Harsanto.

Kewenangan Mendagri

Harsanto juga menerangkan mengenai kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menyelesaikan sengketa tapal batas dan/atau menetapkan tapal batas tersebut pada suatu Permendagri. Mendagri tidak berwenang menetapkan dan/atau 
memindahkan cakupan wilayah dari suatu kabupaten ke kabupaten lainnya. Permendagri No. 20 Tahun 2015 terbit berdasarkan Nota Kesepakatan yang ditandatangani resmi oleh para pihak (Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong dan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara) dengan disaksikan oleh Muspida Provinsi Bengkulu pada 5 Februari 2007.

“Pada faktanya Nota Kesepakatan terus berlanjut dan tujuh tahun kemudian menjadi suatu Permendagri No. 20 Tahun 2015, yang memindahkan wilayah/desa Padang Bano menjadi dari Kabupaten Lebong ke Kabupaten Bengkulu Utara dan menjadi bagian dari Kecamatan Giri Mulya, dan juga berpindahnya sebagian dari 18  desa yang tersebar di enam kecamatan lainnya menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Harsanto.

Pembentukan Kecamatan Padang Bano

Pada persidangan kali ini, Pemohon juga menghadirkan Fitriani Ahlan Sjarif sebagai Ahli. Fitriani mengatakan bukti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, sudah jelas menetapkan Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten, dan sudah menetapkan batas-batas wilayahnya. Namun, ketentuan Kabupaten Bengkulu masih menggunakan UU 28/1959 yang batas-batasnya tidak disebutkan. Padahal, UU penetapan wilayah adalah jenis UU yang sifatnya penetapan, sehingga UU tersebut harus konkret menyebutkan batas-batas wilayahnya.

Dosen Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pun menegaskan, penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri seolah-olah menjadi “undang-undang” yang menetapkan Kabupaten Bengkulu Utara. Di dalam konsiderans Permendagri tersebut batas wilayah ini didasari oleh kesepakatan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Nota Kesepakatan Penegasan Batas Wilayah Antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tanggal 5 Februari 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD kedua kabupaten yang berbatasan Gubernur Bengkulu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danrem 041/Gamas serta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dengan demikian, menurut Fitriani norma pembentukan wilayah yang ada di ketentuan Permendagri sebagai tafsir dari UU di atasnya adalah tidak tepat. Pembentukan Kecamatan Padang Bano didasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Pembentukan tersebut berdasarkan bukti Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Bano di Kabupaten Lebong.

Dilihat secara historis, sambungnya, wilayah Padang Bano adalah bagian dari Kecamatan Lebong Atas. Kemudian, setelah Kabupaten Lebong disahkan berdasarkan UU, wilayah Padang Bano merupakan bagian dari Kabupaten Lebong.  Pembentukan Kecamatan di sini adalah materi muatan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (25/7/2023) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.

Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon. Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.[rls/MK-RI]