PedomanBengkulu.com, Lebong Laporan dugaan fee proyek di Lingkungan Pemkab Lebong, saat ini terus berproses di Polres Lebong. Bahkan dugaan skandal fee proyek oknum Pejabat eselon III di Setdakab Lebong yang dilaporkan ke Polres Lebong tersebut, bakal melebar adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR-Hub Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK, menceritakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Salah satunya adalah meminta keterangan dari saksi-saksi yang diduga terkait dengan perkara yang dilaporkan tersebut, termasuk juga mengumpulkan bukti-bukti. Sejauh ini diakui Kasat pihaknya sudah mengantongi bukti chat antara pelapor dengan terlapor, rekaman dan juga salinan bukti transfer uang.
“Sejauh ini baru 3 orang yang kita minta keterangan dan kita juga sudah mengantongi bukti chat, rekaman, termasuk juga copy bukti transfer. Tapi kita akan usahakan mengambil print rekening koran atau setidaknya bukti transfer tapi yang asli,” ujarnya, Senin (13/11/2023) siang.
Ditanya terkait ada dugaan keterlibatan salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR-Hub, Kasat pun mengiyakan hal itu. Kata Kasat, berdasarkan laporan pelapor memang ada nama salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR-Hub Lebong yang menerima uang dari P (Terlapor, red), yakni, Kabid Bina Marga. Kasat mengaku sudah menjadwalkan pemanggilan untuk oknum pejabat tersebut hari ini, Senin (13/11/2023), tapi hingga tengah hari yang bersangkutan belum hadir juga.
“Siapa pun yang terkait akan kita panggil, termasuk juga Kabid Bina Marga kita minta klarifikasi, tapi tampaknya dia berhalangan hadir hari ini, nanti akan kita jadwalkan ulang” ungkapnya.
Lebih jauh Kasat mengatakan, saat ini pihaknya baru fokus pada dugaan penipuan seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Namun, Kasat menyebut tidak menutup kemungkinan ada indikasi gratifikasi dalam proses tersebut.
“Kita dalami dulu, untuk sementara kita fokus pada laporan pelapor, yakni, penipuan. Tapi nanti kita lihat lagi apakah masuk unsur gratifikasi atau tidak biarlah proses yang akan menjawab,” tandasnya.[spy/**]