PedomanBengkulu, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko tetapkan kesepakatan peta administrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diRuang rapat kantor bupati pada Selasa (14/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri peserta Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Staff Ahli bupati, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappelitbangda, Kepala DPMD Mukomuko, Serta kepala OPD terkait.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Abdiyanto dalam pembahasan Peta administrasi sepakat (RTRW) tahun 2023-2043.
Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT menyampaikan, peta administrasi rencana tata ruang wilayah yang disepakati bersama dalam forum rapat ini, merupakan peta yang bakal diajukan untuk perlengkapan penyusunan Rancangan Perda RTRW 2023-2043. Di mana Perda RTRW Kabupaten Mukomuko, saat ini masih dalam proses pembahasan.
Perlu disampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama hari ini, disepakati bahwa peta batas kecamatan yang bakal diusulkan untuk kelengkapan berkas Rancangan Perda RTRW tetap berpedoman pada peta batas kecamatan sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012.
"Pertimbangan forum rapat, batas RTRW Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah dipakai selama ini, baik itu untuk proses administrasi maupun data usaha pertambangan yang masih berlaku sampai saat ini. Namun tidak menutup kemungkinan ada sedikit perbaikan dan penyempurnaan dari peta tersebut dan itu akan dikaji lebih lanjut,’’ ungkap Sekda Abdiyanto diamini Apriansyah.
Untuk lebih lanjut, peta administrasi antar kecamatan yang telah disepakati ini akan ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan kemudian ditingkatkan menjadi Perda.
‘’Ketetapan ini akan ditetapkan ditetapkan melalui Perbup. Kalaulah ada penyempurnaan, berkemungkinan tidaklah banyak,’’ urainya.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut dengan melihat dinamika diskusi rapat dan informasi faktual lapangan dari peserta rapat maka disepakati bahwa penetapan peta administrasi rencana tata ruang wilayah sebagai bahan RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2023 sampai 2043 mengacu pada peta RTRW berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 sampai 2031. (adv/Angga)