Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Riri Catat Empat Permasalahan Terkait Aset Daerah

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam rangka pengayaan materi untuk persiapan pembahasan RUU Pengelolaan Aset Daerah yang diusulkan Komite IV untuk Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, ia memiliki empat catatan permasalahan dalam pengelolaan aset, khususnya di daerah pemilihannya Provinsi Bengkulu yang menurutnya layak sebagai bahan pertimbangan pembahasan RUU Pengelolaan Aset Daerah.

"Pertama menyangkut banyaknya aset daerah seperti Mess Pemda, View Tower, Persada Bung Karno dan Stasiun Kereta Api yang terbengkalai hingga kini belum mampu ditata ulang. Pembiaran atas aset–aset daerah ini akan memunculkan masalah di kemudian hari," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (2/11/2023).

Kedua, Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini melanjutkan, aset berupa bangunan yang mangkrak tanpa pengelolaan dan kontrubisi yang jelas hendaknya diserahkan kepada pihak yang bersedia mengelolanya.

"Seperti aset bangunan pasar yang bernilai miliran rupiah yang terdapat di Desa Air Tenang. Aset milik kecamatan tersebut telah diminta oleh pemerintah desa setempat agar diserahkan sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, pemerintah daerah juga mesti melakukan pengawasan terhadap seluruh asetnya agar jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak luar.

"Jangan seperti berdirinya 10 rumah di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu di lahan milik pemerintah. Meski bangunannya cuma rumah semi permanen, tapi kalau sudah terlalu lama tetap sulit untuk ditertibkan," tutur Hj Riri Damayanti John Latief.

Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, rusaknya aset jalan milik pemerintah daerah akibat aktifitas pertambangan juga patut menjadi perhatian ke depan.

"Akibat aktifitas pertambangan sejumlah aset jalan milik Provinsi Bengkulu rusak atau hilang. Misalnya yang terjadi di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara. Mau diselesaikan tapi terkendala aturan sehingga akhirnya pemerintah memutuskan mengambil langkah hukum. Aturan mengenai hal ini ke depan perlu diperjelas dan dipertegas," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]