PedomanBengkulu.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. APBD harus dikelola dengan tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, berdasarkan kajian ahli mengenai tata kelola pemerintahan dalam rancangan APBD tahun 2024, terdapat dua persoalan yang patut dicermati oleh pemerintah daerah terutama yang seringkali mengeluhkan keterbatasan fiskal.
"Menurut ahli persoalan sebenarnya seringkali bukan pada keterbatasan fiskal tetapi pada bagaimana uang dikelola. Kedua, terjadi kebocoran yang direncanakan pada pos belanja rutin operasional yang mengalahkan belanja strategis, unit cost tidak memiliki strandar yang jelas atau terjadi mark-up dan kadang juga mark down," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (9/11/2023).
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, terdapat dua solusi untuk mengatasi dua persoalan tersebut, baik melalui tata kelola APBD secara prosedural dengan cara memastikan sinergi atau sinkronisasi pusat daerah termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.
"Penyusunan RAPBD 2024 harus lebih transparan atau bahkan partisipatif, peka terhadap berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat dan konsisten dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana kerja pembangunan daerah dan rencana kerja pemerintah," imbuh Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, cara kedua untuk mengatasi kerterbatasan fiskal tersebut dapat dilakukan melalui tata kelola substantif, yakni dengan cara memastikan daya respon APBD terhadap persoalan publik.
"Dan memfokuskan APBD untuk mewujudkan indikator kinerja utama daerah melalui proses audit kinerja. Jangan keluarkan uang kecuali untuk keperluan prioritas, kurangi dominasi belanja operasional dan optimalkan daya belanja untuk menghindari SILPA," demikian ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Untuk diketahui, Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah. [AM]