ASB digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menganalisis kewajaran belanja pada Sub Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya Pergub Bengkulu tentang ASB ini, digunakan untuk menyusun RKA OPD dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
"Jadi selama 2 hari ke depan, melalui Biro Administrasi Pembangunan dilakukan sosialisasi tentang ASB. Hal ini supaya OPD saat perencanaan dan pelaksanaan anggaran memiliki acuan sehingga tidak terjadi ketimpangan penganggaran dan juga bermanfaat dalam efesiensi anggaran," terang R.A Denny.
Lanjut R.A Denny, mengingat pentingnya Sosialisasi Pergub Bengkulu Nomor 24 Tahun 2023 tentang ASB Provinsi Bengkulu, dirinya meminta perhatian serius dari para peserta. Pasalnya, salah satu aspek penting dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa juga berkaitan erat dengan pemahaman atas Pergub tentang ASB tersebut.
"Maka kami meminta perhatian seluruh peserta dan mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Semoga dengan kegiatan ini, pengadaan barang jasa di lingkungan Pemprov Bengkulu juga tidak bermasalah dengan hukum ke depannya," pungkasnya. [Rls]