PedomanBengkulu.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan sejak Mei hingga Awal November ini sudah 108.385 kendaraan yang menikmati.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu Yudi Karsa di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2023).
Dari 108.385 ribu kendaraan tersebut, terbanyak pada kendaraan roda dua yaitu 82.138 dan roda empat sebanyak 26.247 kendaraan yang menikmati program pemutihan PKB dan BBNKB.
Sebelumnya, program pemutihan Pajak Kendaaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bèrmotor (BBNKB) sudah dilaksanakan sejak Mei hingga Akhir Agustus 2023.
Namun, masih kurangnya kesadaran masýarakat yang belum membayar pajak serta masih tingginya animo masyarakat terhadap program tersebut. Maka, Pèmprov kembali memperpanjang program pemutihà n Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari akhir Agustus hìngga akhìr November ini.
"Memang program pemberian ìnsentif (Pemutihan Pajak) baìk roda dua dan roda empat ini kan kita mulai dari bulan Mei sampai Agustus sesuai SK Gubernur. Selanjutnya, ķita ada perpanjangan lagi dari Agustus, September, Oktober dan akhir November. Artinya ada 3 bulan lagi memang proģram pemutìhan ini berakhir di 30 November," kata Yudi Ķarsa.
Karenanya, dari tingginya animo masyarakat tersèbut, Yudi menambahkan saat ini sudah 67.509.692,500 miliar realisasi yang tercapai.
"Untuk program pemutihan pajaknya maupun balik nama yang melakukan menjalankan program sekitar 67 miliar. Ini bukan keseluruhan karena ada masyarakat yang bayar pajaknya pertahun sedangkan yang kita hitung ini untùk mà syakarakat yang mati satu tahun (kendaraan) jadi perolehan uangnya skitar 67 miliar," jelas Yudi.
Lebih jauh, Yudi juga mengungkapkan, masyarakat yang ingin menikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya di kantor Samsat atau di kantor Samsat virtu Balai Buntar.
"Bagi masyarakat yang belum menikmati program ini, cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaaran di kantor Samsat maupun kantor pajak kami di balai buntar," tutup Yudi. (Rls).