PedomanBengkulu.com, Lebong -
Isu adanya pelamar yang diistimewakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2023, semakin kencang berhembus. Hal tersebut setelah informasi adanya pelamar yang menggunakan surat pengalaman kerja diduga palsu. Bahkan sejumlah pelamar yang diistimewakan ini sudah melewati tahap seleksi administrasi calon P3K. Yang mengejutkan, adanya pelamar yang terindikasi kurang masa kerja tersebut masuk jalur khusus, dimana jalur ini peluang kelulusannya jauh lebih besar dari pada pelamar jalur umum.
Dugaan surat keterangan pengalaman kerja palsu itu pun bukan tanpa alasan, terbukti tidak ditemukannya jejak rekam absensi sebagai tanda kehadiran yang bersangkutan di unit kerja yang mengeluarkan surat tersebut. Selain itu, tidak ditemukan jejak rekam bukti pembayaran gaji yang bersangkutan selama bekerja di unit kerja yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Terkait hal itu, sejumlah pelamar yang berhasil dibincangi, mengecam keras indikasi kecurangan yang diduga melibatkan oknum pejabat tersebut. Sejumlah pelamar mengaku sangat dirugikan dan mengancam menggelar aksi massa serta membuat laporan ke penegak hukum jika indikasi kecurangan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Jelas kami dirugikan. Kami minta penegak hukum bertindak atas dugaan kecurangan ini. Jika yang bersangkutan lulus kami akan demo dan membuat laporan ke penegak hukum. Kalaupun nanti mereka lulus semua tahapan seleksi, kami akan menyampaikan gugatan keberatan ke BKN RI," ungkap salah satu pelamar P3K yang sudah gugur tahap seleksi administrasi, sedangkan dirinya bekerja tanpa SK terputus lebih dari 3 tahun.
Diduga Kuat Ada Keterlibatan Pejabat
Kuat dugaan indikasi kecurangan dalam perekrutan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong ini melibatkan oknum pejabat. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, terbukti terdapat sejumlah oknum pejabat yang berhasil dibincangi awak media, dirinya terkesan menutupi dan melindungi pelamar yang terindikasi bermain itu. Bahkan oknum pejabat tersebut seolah rela pasang badan dan memberi keterangan palsu untuk meyakinkan publik.
Seperti keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) RSUD Lebong, Dahril, tidak lama ini. Dia dengan tegas memastikan nama-nama yang ramai diperbincangkan di publik itu dipastikan memang pernah bekerja di RSUD Lebong dan masa kerjanya sesuai seperti yang dicantumkan di surat keterangan pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Saya pastikan nama-nama itu memang pernah kerja di sini, buktinya ada, nanti SK-nya bisa dicek di sekretariat,” tegasnya.
Dia pun memastikan telah memeriksa dengan teliti terkait SK pengangkatan sebagai THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) dan absensi sebelum mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja yang diminta oleh para calon pelamar P3K.
“Tentu kami teliti dulu, SK-nya kapan, dan absensinya,” dalih Dahril.
Herannya, ketika awak media meminta untuk ditunjukkan SK pengangkatan sebagai THLT dan absensi nama-nama yang dicurigai tersebut, tak satupun pihak RSUD bisa menunjukkannya. Bahkan sejumlah pegawai di bidang sekretariat RSUD memberi keterangan bertolak belakang seperti yang disampaikan oleh KTU. Dengan nada takut seolah ada tekanan dia menyampaikan tidak pernah mengenal nama-nama yang ditanyakan kepadanya. Dia pun mengaku sudah 4 tahun bekerja di RSUD tapi tak sekalipun melihat atau pun satu bidang kerja dengan nama tersebut.
“Saya tidak mengatakan dia tidak pernah bekerja di sini. Tapi selama saya di sini (4 tahun,red) saya tidak pernah bertemu ataupun satu ruangan kerja dengannya,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SE, ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan, terkait keabsahan berkas pelamar, itu bukan kewenangan pihaknya. Sebab, berkas-berkas tersebut diupload sendiri oleh pelamar ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Dijelaskannya, salah satu berkas yang diupload oleh pelamar adalah surat pengalaman kerja. Untuk surat pengalaman kerja, Chandra menyebut sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelamar bekerja.
“Terkait palsu atau asli, kami tidak sampai ke situ karena upload data ke SSCASN dilakukan sendiri oleh pelamar, untuk jelasnya silahkan tanya dengan pak Kaban,” ujar Chandra, Selasa (7/11/2023) siang.
Dia menambahkan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, pengalaman kerja yang bisa digunakan untuk ikut seleksi P3K minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus tanpa terputus.
“Juknisnya begitu, minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus,” singkatnya.[spy]