Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Waka Komisi II Audensi ke Kementrian ATR/BPN

PedomanBengkulu.com -  Bertempat di Kantor Kementerian ATR/BPN Ķamis (16/11), Waka Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Kunker di Kementerian ATR/BPN.

Kunjungan Kerja yang dilakukan tersebut membahas permasalahan 600 hektare lahan PT BRI (Bengkulu Raflesia Indah) yang berlokasi di Bengkulu tengah yang HGU nya sudah habis sejak 2017.

Dari penjelasan Waka Komisi II Provinsi Bengkulu Suimi Fales, DPRD Proviñsi Bengkulu menerima informasi bahwa 600 hektare lahan HGU PT BRI tersebut sudah habis dibagi-bagi kan, kepada lembaga dan masyarakat.

Sayangnya, penemuan di kantor Badan pertanahan Nasional, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan pembagian-pembagian tanah 600 hektar itu secara hukum menurut UU adalah kementerian ATR BPN dengan memperhatikan ketentuan daerah.

“Sertifikat lahan tersebut akan dimiliki masyarakat apabila BPN Benteng ataupun BPN Wilayah Provinsi Bengkulu yang menerbitkan. Oleh sebab itu belum bisa dipastikan bahwa masyarakat yang ada atau masyarakat yang menguasai tersebut belum bisa dipastikan untuk mengurus sertifikat atau surat kepemilikan” Jelàs Suimi

Selain itu Suimi menambahkan, sertifikat lahan PT BRI teŕsebut akan di dapat apabila BPN Benteng dan Pemkab Beñteng benar benar menuntaskan inventaŕisasi masalah lahan tersebut

“Surat kepemilikan bisa didapat apabila telah BPN wilayah Benteng atau pihak terkait telah menuntaskan Inventarisasi dan peruntukan peruntukannya nah setelah itu disampaikan Kementerian BPN pusat setelah itu baru BPN pusat berkordinasi Pemerintah Daerah dan BPN daerah untuk mengalokasikan tanah tersebut kepada masyarakat atau lembaga lainnya” Beber Suimi

Lanjut Suimi, dirinya berharap agar Pemkab Benteng segeŕa berkordinasi dengan BPÑ Benteng maupun Kanwil BPN Provinsi ùntuk menùntaskan masalah ini.

“Itu kita berharap bahwa pemerintah daerah dalam hal ini segera untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten benteng dengan BPN Kanwil ya BPN Provinsi Bengkulu untuk segera menginventarisasi menuntaskan terkait lahan 600 hektar tersebut supaya apa supaya masyarakat ada kepastian hukum dalam hal tanah yang 600 hektar tersebut” Tutup. (AM)