Menurut Gubernur Rohidin, pembagian sertipikat tanah ini adalah Program Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan secara nasional hingga tingkat desa secara serentak yang merupakan salah satu program reforma agraria.
“Ini merupakan kebijakan Presiden RI secara langsung berjenjang melalui Kementerian ATR/BPN yang diteruskan ke Gubernur, Bupati, Walikota sampai ke Camat dan Lurah/Desa salah satunya dengan program reforma agraria. Ini adalah program yang paling riil dirasakan masyarakat yaitu pensertifikatan lahan,” ujar gubernur.
Lebih lanjut, program pensertifikatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangatlah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya di daerah.
Gubernur Rohidin mengimbau agar Pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan sesuai kemampuan APBD masing-masing untuk alokasi penertiban PTSL. Hal ini guna menekan adanya konflik akibat sengketa agraria.
“Kemarin saya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran, agar dalam teknis pelaksanaannya tidak ada hambatan di lapangan. Termasuk terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kita sudah sepakati untuk bisa di-nol-kan,” tambah gubernur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan pemberian sertifikat tanah tersebut bertujuan agar pemegang hak, baik masyarakat secara pribadi maupun pemerintah memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, terutama bagi masyarakat sehingga dapat diberdayakan untuk mendorong peningkatan perekonomian.
Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa program antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi (Redis) Tanah, dan Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah.
“Pembagian PTSL kepada masyarakat tahun ini, dibagikan sampai akhir tahun sebanyak 16.030 bidang saat ini sudah terealisasi kisaran 85 persen. Nanti 100 persen diperkirakan selesai ditambah program Redis sekitar 1.700 bidang jadi semua sekitar 17.700 bidang yang akan diserahkan,” jelas Indera.
Lanjutnya, untuk luas estimasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu adalah 1.991.933 hektar, sementara itu luas wilayah Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan adalah 924.518 hektar atau sebesar 46 persen. Dengan demikian, kurang lebih 54 persen wilayah yang ada atau sebesar 1.067.415 hektar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dari wilayah APL tesebut sebesar 155.074 hektar sudah dimanfaatkan sebagai HGU, sehingga terdapat 912.341 hektar atau 85 persen dari wilayah APL dapat dijadikan area kegiatan pendaftaran tanah, baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Sertipikasi Aset Daerah, maupun kegiatan lainnya," pungkasnya.
Hingga tahun 2023, telah terdapat 654.474 hektar tanah yang sudah terdaftar atau sebesar 61 persen dari wilayah APL sehingga diharapkannya program tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah untuk mensukseskan percepatan sertipikasi tanah.[Rls]