Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bengkulu Gelar Sosialisasi Teknis Kebijakan dan Perundang-Undangan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu melaksanakan sosialisasi Teknis Kebijakan Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan dengan menghadirkan Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan (KKIP)
Badan Karantina Indonesia, Ir, Junaidi, MM sebagai narasumber.
Selain itu, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber lain, dari Kepala Kantor KSOP Pulau Baii, Wigyo, S.Sos, MH, Kasi Korwas PPNS Polda Bengkulu, Tri Afriansyah, SE dan Pejabat Fungsional Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bengkulu, Rahmat Hidayat.

Dalam materinya, Ir. Junaidi menjelaskan signifikansi peleburan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menjadi satu organisasi yakni Badan Karantina Indonesia.
Dirinya menyampaikan, bahwa penyatuan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan karantina di seluruh sektor.

"Dengan adanya Badan Karantina Indonesia, kita dapat lebih terintegrasi dalam menjaga keamanan hayati nabati di negara ini," ungkap, Jum'at (1/12/2023) pagi.

Selain itu, Ir. Junaidi juga memfokuskan pembahasannya mengenai seluk beluk peraturan perundang-undangan perkarantinaan.

"Sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan perkarantinaan, yakni penerapan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terus dilakukan, baik kepada masyarakat umum, pengguna jasa dan juga instansi terkait, demi sinergi dalam pengimplementasiannya," ungkap Junaidi.

Tugas pokok dan fungsi karantina yang meliputi cegah tangkal Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) memang diperlukan penguatan secara bersama, karena kompleksitasnya karantina tidak dapat secara sendiri dalam mengimplementasikannya.

Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petugas terkait kebijakan pengawasan dan penindakan perkarantinaan.

"Tujuan dan maksudnya adalah agar seluruh pemangku kepentingan terutama di dalam hal pengawasannya itu bersinergi untuk sama-sama melakukan kolaborasi di dalam peningkatan ketertiban baik itu di bandara pelabuhan laut atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina," pungkasnya.[KC06]