PedomanBengkulu.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu mendorong agar nelayan di wilayah Bengkulu dapat melakukan pengurusan izin baik Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Hal ini dilakukan sebelum dilakukan penertiban oleh kementerian.
“Kita terus fasilitasi nelayan agar memanfaatkan potensi laut Bengkulu dengan optimal dan sesuai aturan, mulai dari kita rubah alat tangkap kita menjadi ramah lingkungan, serta yang belum berizin kita fasilitasi membuat izin secara gratis,” ungkap Syafriandi, Kamis, 14 Desember 2023.
Ia menyebut, DKP Provinsi Bengkulu sendiri telah memfasilitasi pembuatan izin sebanyak 286 unit kapal secara gratis di Pulau Bali, dan juga ada kapal berada di Bantal Kabupaten Mukomuko.
“Semuanya kita fasilitasi secara gratis,” imbuhnya.
Syafriandi menambahkan, di tahun 2024 kementerian terkait akan melakukan pemeriksaan kelayakan kapal-kapal nelayan yang ada di wilayah Bengkulu. Untuk itu dirinya menghimbau kepada para nelayan yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin agar nantinya tidak dilakukan penindakan.
“Harapan kita Desember sudah tuntas, sehingga nanti di Januari-Februari tim dari Kementerian akan turun untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak berizin,” sampainya.
Disisi lain, Syafriandi menyebut, kapal yang sudah berizin juga akan dimudahkan untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun memperoleh program bantuan dari pemerintah, sehingga kepemilikan izin sangat dibutuhkan bagi para nelayan.
“Kapal yang tidak berizin tidak akan kita berikan rekomendasi pembelian BBM,” pungkasnya. (AM)