PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang mengenai berbagai aturan kenegaraan, baik itu mengenai pengelolaan sumber daya alam, pendidikan hingga agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 Nomor Urut 9 Hj Leni Haryati John Latief, mengatakan, salah satu program yang telah ia canangkan bilamana Allah subhanahu wa ta'ala gerakan hati masyarakat untuk memilihnya adalah menyerap aspirasi masyarakat sampai ke tingkat desa.
"Menyerap aspirasi masyarakat dari desa ke desa dimanapun di Provinsi Bengkulu ini. Saya akan duduk bersama masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka secara langsung, mencatatnya dan memperjuangkannya dengan baik dan benar sesuai dengan tugas dan kewenangan DPD RI," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (1/12/2023).
Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar 31 Oktober 1964 ini menjelaskan, rumusan dan solusi terbaik terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat hanya dapat diperoleh ketika aspirasi tersebut dijemput secara langsung ke sumbernya.
"Alhamdulillah jauh sebelum musim kampanye pemilu berjalan, saya sudah membangun hubungan emosional dengan masyarakat, baik dalam suka maupun duka. Bukan hanya menyerap aspirasi, tapi juga ikut merasakan langsung apa yang masyarakat alami sehari-hari," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, silaturahmi yang ia lakukan kepada masyarakat bukan untuk mencari simpati atau membentuk opini, tapi terutama untuk mendapatkan keridaan Allah serta merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat.
"Yang utama untuk mencari keridaan Allah subhanahu wa ta'ala. Kalau Allah sudah rida, insya Allah semua persoalan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat akan Allah selesaikan dengan baik, masalah apapun itu, urusan dunia dan urusan akhirat," tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, saat turun mengunjungi masyarakat, ia tidak dapat berjanji dapat menyelesaikan semua masalah kecuali yang sesuai dengan tugas dan kewenangan DPD RI secara kelembagaan.
"DPD RI memiliki tugas dan kewenangan yang terbatas untuk dapat memenuhi semua keinginan masyarakat karena terkendala oleh aturan yang ada. Tapi saya akan berupaya mengatasi unek-unek masyarakat sesuai dengan kesanggupan yang Allah berikan kepada saya," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [AM]