PedomanBengkulu.com - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tepatnya tanggal 25 November dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 November. Sementara itu pencairan hibah disepakati 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hariyadi, menegaskan bahwa tidak ada hambatan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan KPU dan Bawaslu.
Dalam pertemuan antara KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu, bersepakat untuk menyelesaikan proses pencairan NPHD sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Proses pencairannya sedang berlangsung, dan kami pastikan lancar tanpa kendala yang dapat menghambat pencairan Hibah Pilkada tersebut. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan efisien,” ungkap Hariyadi.
Dia juga menegaskan bahwa dana yang akan dicairkan akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, KPU, dan Bawaslu.
“Hibah ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu. Kami berharap penggunaan dana ini dilakukan dengan penuh pertanggungjawaban demi terciptanya proses pemilihan yang transparan dan adil,” tutup dia.
Untuk diketahui hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencapai Rp 110 miliar, untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Sementara itu sesuai dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri, pencairan sebesar 40 persen akan dilakukan pada APBDP tahun 2023, sementara sisanya, 60 persen, akan dicairkan pada APBD tahun 2024.
Sedangkan untuk total anggaran hibah Bawaslu Provinsi Bengkulu mencapai 50,6 miliar, dengan skema pencairan yang mengikuti petunjuk dari Surat Edaran Mendagri, yakni 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024. (Rls)