Asisten II Pemprov Bengkulu Raden Ahmad Denni mengatakan, SPBU saat ini dilarang menjual BBM Subsidi kepada perusahaan ataupun masyarakat yang tak berhak menerima jatah BBM subsidi.
“Na kalu penyalahgunaan jatah kita cukup artinya kita akan mengevaluasi daripada SPBU nya memberi menjual kepada yang tida berhak” Kata Raden Ahmad Deni
Lebih jauh, Raden Ahmad Denni mengungkapkan, hukuman bagi SPBU yang tetap memaksa menjual BBM subsidi kepada perusahaan atau masyarakat yang dilarang akan dicabut izin usahanya.
“Izinnya bisa di cabut kita bisa panggil pertamina supaya pertamina lebih lagi melakukan pengawasan kepada penjual BBM Subsidi” Tutup Raden Ahmad Denni. (Yadi)