Pembahasan DBH Sawit yang dikemas dalam Rapat Koordinasi bersama Perwakilan DJPb Bengkulu, Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi dan kabupaten/kota, PUPR serta Dinas Perkebunan se-Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
Di mana disebutkan, penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Selain itu, digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah Kelapa Sawit berkelanjutan. Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oli.
"Kemudian digunakan juga untuk Rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial," sebut Sekda Isnan Fajri, saat membuka Rakor Alokasi DBH Perkebunan Sawit Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Sekda Isanan, DBH Sawit adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah atau produk turunannya.
Dengan adanya DBH Sawit ini, dirinya berharap kepada OPD provinsi maupun kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya serta memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani," jelas mantan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu ini.
Lanjutnya, dengan Rakor ini diharapkan pemerintah Provinsi Bengkulu selaku wakil pemerintah pusat dapat mengkoordinasikan pembahasan, penyusunan rincian kegiatan penggunaan (RKP) DBH Sawit.
"Melakukan konsolidasi realisasi penggunaan serta pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dar DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu," kata Sekda Insan.
Adapun alokasi pengelolaan DBH Sawit sesuai dengan rincian Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 sebesar Rp 106 miliar.
"Diharapkan dengan adanya DBH Sawit mulai tahun ini, betul-betul dimanfaatkan alokasinya 80 persen untuk infrastruktur serta 20 persen untuk kegiatan lainnya," demikian jelas Sekda Isnan Fajri .[Rls]