PedomanBengkulu.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu maupun pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah ini di tahun 2023.
Untuk daerah yang belum memanfaatkan DBH sawit ini, Isnan menyebut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Termasuk proses pencairan anggaran juga akan tetap dilakukan pada akhir Desember 2023 mendatang.
“Ini kan tahun pertama untuk DBH sawit dan dialokasikan di perubahan. Semuanya sudah dialokasikan termasuk proporsi penggunaannya. Kami sudah koordinasikan dengan seluruh kabupaten kota permasalahan dan hambatan apa, kemudian sejauh mana perjalanannya pemanfaatan DBH sawit ini. Ini dilaporkan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah,” tutur Isnan.
Lebih lanjut, untuk daerah yang belum merealisasikan DBH sawit Isnan menyebut banyak faktor yang mempengaruhinya seperti adanya celah fiskal dan APBD yang tinggi sehingga pemerintah daerah memilih untuk menjadikan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan) dan dimanfaatkan di tahun anggaran berikutnya.(Rls)