PedomanBengkulu.com, Lebong - Mencuatnya informasi dugaan pemalsuan dokumen usia kerja, melalui surat rekomendasi pengalaman kerja dari Fasilitas Kesehatan (Faskes). Sebagai persyaratan administrasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Khususnya peserta yang mendapatkan surat rekomendasi dari Faskes RSUD Lebong. Meski pun sejumlah pemberitaan muncul media massa terkait isu dugaan pemalsuan dokumen, syarat administrasi mendaftar dalam seleksi P3K.
Peserta yang diduga cacat administrasi tersebut, ternyata namanya masuk dalam daftar pengumuman Nomor 800/ 21 /PANSELDAPPPK-KL/XII/2023
Tentang Hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan pemerintah daerah
Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Menariknya, menjelang diumumkan hasil kelulusan seleksi PPPK, dugaan kejanggalan dalam pemberkasan calon PPPK kembali menguat. Apalagi adanya informasi terbaru dari internal RSUD Lebong, mulai sedikit membuka tabir kejanggalan dalam penerbitan surat rekomendasi pengalaman kerja bagi calon peserta yang terkesan diistimewakan. Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 648 tahun 2023 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023. yang merupakan rujukan atau juklak juknis seleksi P3K tersebut. Pada poin Keempat berbunyi, Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Sedangkan pada poin Kelima menyebutkan, Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
c. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
d. paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan dokumen oknum peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan jalur Khusus di Kabupaten Lebong. Posisinya tidak lagi bekerja ditempat yang dilamar, bahkan ada juga yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu, akan tetapi mendapatkan rekomendasi di RSUD Lebong. Dimulai dari proses penerbitan rekomendasi pernah bekerja di RSUD Lebong, yang melibatkan pejabat teras RSUD Lebong, termasuk adanya dugaan intervensi dari oknum luar manajemen, agar memproses dan menerbitkan surat rekomendasi syarat pendaftaran seleksi PPPK jalur khusus.
Yang lebih menarik lagi, masih informasi dari internal RSUD Lebong, surat rekomendasi yang sudah ditandatangani Direktur RSUD Lebong untuk salah satu oknum peserta PPPK, yang diduga belum memenuhi syarat usia kerja tersebut, berkasnya dikabarkan diantar langsung kerumah keluarga oknum calon PPPK tenaga kesehatan oleh Kepala TU RSUD Lebong.
Sementara hasil komfirmasi dengan Plt Direktur RSUD Lebong dr Denny Christian Lukas menyebutkan, sewaktu proses pemberkasan calon PPPK dirinya memang baru masuk dipercaya sebagai Direktur RSUD Lebong. Bahkan dirinya juga mengakui menandatangani sejumlah dokumen termasuk berkas rekomendasi pengalaman kerja sebagai persyaratan ikut seleksi PPPK tahun 2023, yang menurutnya semua berkas tersebut sudah diverifikasi oleh bagian Kepegawaian dan Tata Usaha RSUD Lebong.
"Sesuai prosedurnya, semua berkas atau dokumen yang sudah naik ke saya. Itu pasti sudah melalui verifikasi Kepala TU, terkait masalah memenuhi syarat atau tidak, pemberkasannya itu tanggung jawab Kepala TU RSUD Lebong," ucapnya Jum'at (15/12/2023) sore.
Disisi lain, Kepala TU RSUD Lebong Dahril dihubungi terkait kebenaran informasi tersebut terkesan bungkam, apalagi saat dikomfirmasi terkait dirinya, yang dikabarkan mengantarkan langsung berkas yang sudah ditandatangani kerumah keluarga pelamar PPPK. Atas pertanyaan tersebut dirinya membantahnya.
"Masalah ini sudah diklarifikasi ke Kejaksaan dan Polres, saya bicara sesuai kapasitas saya," singkat Dahril.[spy]