PedomanBengkulu.com - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang telah memasuki Tahapan Kampanye. Dimana para kontestan berebut simpati dari masyarakat agar mendapatkan suara terbanyak. Berbagai macam cara pun dilakukan salah satunya dengan Kampanye untuk menampilkan citra diri pada Papan Reklame, Spanduk, Baliho dan Umbul- Umbul.
Namun kadangkala hal ini dilakukan dengan menerobos ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah terdapatnya Reklame di Jalan
Merdeka Pasar Tengah, Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong
terdapat
Reklame salah satu peserta Pemilu DPR RI atas Nama Derta Rohidin yang merupakan Istri dari Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah.
Pemasangan Reklame
Derta Rohidin tersebut melanggar Surat Bupati Rejang Lebong Nomor 270/0797/Bid.
IV/BKPB/2023
tentang tentang Pelarangan dan
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat Keputusan Ketua
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang
Lebong Nomor: 139 Tahun 2023 tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam
Wilayah
Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Diketahui bahwa
areal pemasangan Reklame Derta Rohidin berdasarkan Surat
Bupati dan Keputusan Ketua KPU berada di Jalur
Hijau yang secara nyata
melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang
Lebong dan KPU Kabupaten Rejang Lebong.
Reklame tersebut sudah ada sejak
tanggal 8 Desember 2023, Pemerintah dan
Penyelenggara
Pemilu Bawaslu dan KPU agaknya mengabaikan kehadiran
reklame tersebut, bagaimana
tidak hingga saat
ini pun reklame tersebut masih
terpampang di lokasi Jalur Hijau Kota Curup.
Jika dikaitkan dengan regulasi kepemiluan kasus di atas
setidaknya
menimbulkan potensi Pelanggaran Pemilu. Pertama Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kedua
Potensi Pelanggaran Etika Penyelenggra
Pemilu.
Menurut Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor
8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor
7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum
Pelanggaran
Pemilu
dan Pelanggaran Administratif Pemilu adalah:
31. Pelanggaran Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait Pemilu.
32. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Bila
dikaji
lebih jauh dan dikaitkan dengan Surat Bupati Rejang Lebong Nomor
270/0797/Bid.IV/BKPB/2023 tentang tentang Pelarangan
dan
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang
Lebong Nomor: 139 Tahun 2023 tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan
Alat Peraga Kampanye Dalam
Wilayah
Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024 maka
pemasangan Alat Peraga Kampanye Caleg
DPR RI
Derta Rohidin merupakan
Pelanggaran Pemilu berupa Pelanggaran Administratif dimana pemasangan Alat
Peraga Kampanye tersebut terletak pada jalur Hijau yang
dilarang menurut
ketentuan
peraturan perundang-undangan in casu
Surat
270/0797/Bid.IV/BKPB/2023
dan SK KPU Nomor:
139 Tahun 2023.
Selanjutnya Potensi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dapat terjadi apabila Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tidak menanggapi atau mengabaikan rekomendasi yang diajukan oleh
pengawas kecamatan kepada
Bawaslu
Kabupaten Rejang Lebong apabila
kasus tersebut
berasal dari temuan pengawas kecamatan.
Prinsip Keadilan Pemilu yang
terus digaungkan oleh Penyelenggara Pemilu agaknya tercoreng
dengan kasus pemasangan reklame
di
Jalur Hijau tersebut.
Padahal Pemilu dilaksanakan dengan prinsip free and fair election (Bebas dan
Adil) dan menempatkan tiap-tiap peserta pemilu pada posisi yang sama dalam negara demokrasi. Secara normatif Pemilu yang
adil dan berintegritas diselenggarakan sesuai prinsip demokrasi, prinsip konstitusional pemilu dan menurut cara yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan pemilu tidak semata-mata dalam konteks memperlakukan
peserta dan pemilih secara setara dan proporsional, namun juga
adil secara struktural untuk itu sistem norma dan penyelenggaraan pemilu didesain untuk menciptakan kondisi yang setara antar-seluruh pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.