PedomanBengkulu.com, Lebong - Langkah tegas ditunjukan pihak penyidik Satreskrim Polres Lebong, dalam penanganan laporan skandal Fee Proyek, yang melibatkan Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Lebong. Dimana kasus yang dilaporkan dan setelah 2 bulan berproses di unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong bakal segera menaikkan status perkaranya dari Penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Risky Dwi Cahyo, S.Trk. SIK, saat dikonfirmasi Senin (11/12/2023) siang.
Dibeberkan Kasat Risky, dari hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya memang ditemukan, adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor Fd dan Ts. Hal itu dikuatkan dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, termasuk juga sejumlah alat bukti yang berhasil dihimpun.
“Sejauh ini kita mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 jo 378 KHUP,” terangnya.
Untuk selanjutnya, terang Kasat, dalam waktu dekat pihaknya akan meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Tentunya, jika sudah berstatus penyidikan berarti sudah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, dan akan ada tersangka.
Terkait pasal apa yang akan disangkakan, Kasat menyebut pihaknya tidak ingin gegabah, pihaknya terlebih dahulu akan mendatangkan dan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk menentukan perbuatan tersebut masuk kategori apa. Apakah murni penipuan dan penggelapan, atau apakah termasuk kategori korupsi yakni, suap atau gratifikasi.
“Mungkin minggu ini (Penyidikan, red), nanti kami juga akan menghadirkan dan meminta keterangan ahli,” jelasnya.[spy]