PedomanBengkulu.com, Jakarta - Salah satu dari fungsi DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan daerah/provinsi baru, pemekaran daerah, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Kemudian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief seturut dengan hal tersebut pada Masa Sidang II ini melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 khususnya terkait Dana Desa.
"Targetnya dari pengawasan ini adalah bagaimana program ini bisa semakin efektif mensejahterakan warga dan mempercepat proses pembangunan di pedesaan, baik dalam bidang infrastruktur, maupun suprastruktur," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (14/12/2023).
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN TA 2023, salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp70 Triliun.
"Berdasarkan data yang diperoleh sampai dengan 2 Desember 2023 Dana Desa yang sudah disalurkan berjumlah Rp60,58 triliun atau 86,54 persen dari pagu. Mudah-mudahan sebelum tutup tahun bisa 100 persen dan diterima oleh semua desa tanpa terkecuali," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menekankan, penggunaan Dana Desa masih diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi di desa berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang sampai periode ini telah disalurkan ke rekening kas desa Rp8,52 triliun kepada 2,9 juta Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) pada 74.918 Desa.
"Di samping itu juga penggunaan Dana Desa 2023 ditentukan untuk program ketahanan pangan dan hewani, dana operasional Pemerintah Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, serta penyertaan modal kepada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)," papar Hj Riri Damayanti John Latief.
Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menambahkan, DPD RI menyadari bahwa sejauh ini kebijakan mengenai Dana Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kerap kali berubah-ubah menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.
"Maka untuk penyempurnaan regulasi ini, DPD RI sebagai representasi masyarakat daerah menerima aspirasi, pengaduan, dan masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan APBN 2023 khususnya yang berkaitan dengan Dana Desa ini," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [AM]