Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Untuk Bengkulu, Senator Riri Prioritaskan Dua Hal ini

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Demi membuka pembangunan jalur ekonomi baru Provinsi Bengkulu, pembangunan jalan tol Bengkulu - Lubuk Linggau mesti dirampungkan. Kelanjutan pembangunan tersebut tidak bisa mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menuturkan, pembangunan jalan tol Bengkulu – Lubuk Linggau seksi dua mesti dilanjutkan dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bengkulu betul-betul membutuhkan agar tol ini rampung supaya lalu lintas menjadi lancar, arus distribusi barang dan jasa jadi efisien, ekonomi tumbuh. Dan yang terpenting Bengkulu dapat merasakan pemerataan hasil pembangunan di Indonesia," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (5/12/2023).

Untuk diketahui, pembangunan Jalan Tol Bengkulu – Lubuk Linggau semula direncanakan dibagi menjadi tiga seksi dengan panjang 95 kilometer. Saat ini pengerjaannya baru selesai seksi pertama Bengkulu-Taba Penanjung yang memiliki panjang 17,6 kilometer.

"Tugas dan kewenangan DPD RI dalam hal ini memang sangat terbatas, sekedar mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI. Tapi sebagai wakil Bengkulu di pusat, hal ini sangat penting untuk terus saya suarakan hingga menjadi kenyataan," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menekankan, selain pembangunan jalan tol Bengkulu – Lubuk Linggau, ia juga akan lantang menyuarakan persoalan penanganan banjir yang kerap melanda Bengkulu saat musim hujan.

"Lagi-lagi penanganannya membutuhkan biaya yang besar yang tidak mampu dilakukan melalui APBD Provinsi Bengkulu yang minim. Dari anggaran yang ada saja untuk pembangunan selalu defisit. Mudah-mudahan ke depan realisasi belanja negara di Bengkulu dapat semakin membesar," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.

Untuk diketahui, Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat seperti diantaranya lembaga keuangan dan perbankan; statistik; Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan keuangan; investasi dan penanaman modal. [AM]