"Tersangka DW alias Robet ini termasuk salah seorang komplotan begal jalan lintas Curup Lubuk Linggau yang sering beraksi. Tersangka dalam menjalankan aksinya tidak segan segan melukai korbannya. Berdasarkan pengakuannya ia sudah 15 kali melakukan aksi begal bahkan juga terlibat dalam pembegalan Mobil Ambulan pada tahun 2021 yang lalu,"kata Kapolres melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengky Noprianto.
"DW ini juga selama ini sangat licin dan sulit didekati. Kita baru berhasil melakukan penangkapan pada hari kamis 30/12/2023 di sebuah rumah didesa Belitar Muka. Pada saat penangkapan, Ia juga sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki", lanjut Kapolsek
DW sendiri pada saat ditanya Kapolres sempat berurai air mata dan mengaku menyesal melakukan aksi aksi begal yang dilakukannya.
"Saya menyesal pak", kata DW berurai air mata. Ya sudah kamu jalani hukuman sambil memperbaiki diri", kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolsek Iptu Hengki, atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pihaknya menjerat DW dengan pasal 365 Ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, kemungkinan berkas DW ini juga akan diseplit dengan kasus kasus lain yang ia ikut terlibat seperti kasus pembegalan Mobil Ambulan Pada tahun 2021 yang lalu pungkas Kapolsek. (Julkifli Sembiring)