PedomanBengkulu.com, Jakarta - Belum lama ini Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di 21 provinsi se-Indonesia.
Anggota BULD DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, keputusan tentang hasil pemantauan dan evaluasi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di 21 provinsi se-Indonesia tersebut memuat rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden RI sebagai bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti.
"Semua adalah hasil kegiatan penyerapan aspirasi daerah di 21 provinsi. Termasuk di Provinsi Bengkulu. Dari pengamatan terpantau kalau daerah perlu memenuhi kebutuhan untuk mengalokasikan program prioritas yang bersifat spesifik dan urgen," kata Hj Riri Damayanti John Latief.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, hasil pantauan juga menunjukkan bahwa belanja di daerah belum berkualitas yang indikasinya dapat dilihat dari mayoritas daerah belum mengalokasikan anggaran berbasis riil sehingga program yang dijalankan tidak tuntas dan mendapatkan hasil optimal.
"Belanja daerah masih didominasi untuk gaji pegawai. Besarannya sampai 60 persen dari total APBD. Performance based budgeting cenderung kontradiktif dengan rincian detailnya. Kemudian SiLPA juga masih cukup tinggi," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu tak menampik salah satu kendala dalam menyusun Raperda APBD adalah regulasi pusat yang seringkali terlambat bahkan seringkali ada ketidaksinkronan antar-regulasi hingga membuat daerah bingung menterjemahkan ke dalam peraturan daerah atau regulasi daerah lainnya dalam waktu yang terbatas.
"Sementara mayoritas daerah mempunyai keterbatasan dalam kemandirian fiskal sehingga kehadiran dana transfer masih sangat dibutuhkan untuk penyelenggaraan pembangunan di daerah. Meskipun, dana transfer bagi daerah dinilai kurang fleksibel penggunaannya karena peruntukannya telah ditentukan oleh pusat," imbuh Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, guna perbaikan, BLUD DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi agar substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
"Melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa mengelola pembangunan daerahnya sesuai kebutuhan spesifik daerahnya," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Untuk diketahui, BULD adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. Tugas ini merupakan amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tidak dilakukan dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan Perda. BULD DPD RI justru hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Perda.
BULD DPD RI ingin memastikan bahwa Perda disusun sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat telah mengakomodir kepentingan daerah. [AM]