" Sebelumnya perkiraan kita kerugian negara akibat korupsi pembangunan lab di RSUD sekitar Rp 500 juta. Namun setelah ada penghitungan resmi dari BPKP ternyata kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar, Ungkap Kajari Rejang Lebong Fransisko dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2024).
Sementara itu untuk ketiga tersangka yakni masing-masing atas nama Harmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian Ivan Didi Septiadi Direktur CV. Cahaya Rizki selaku pelaksana dan tersangka Suci Rahmananda Direktur CV. Nusa Mandiri Prasada selaku konsultan saat ini telah dilimpahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut berkas perkara untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Hari ini Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, dan menjadi tahanan Penuntut Umum, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Curup," bebernya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Albert menambahkan, kerugian negara yang timbul dalam pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup tersebut akibat adanya kegiatan dalam beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan.
"Ada beberapa kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan ada juga yang nilainya di Markup, kemudian termasuk kerugian negara itu dari nilai konsultan pengawas, yang seharunya diawasi namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Albert.
Meski para tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan, namun perkara tersebut terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. ( Julkifli Sembiring)