Alasannya, 12 SPBU ini melanggar aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran BBM Subsidi.
"Ada 12 SPBU yang dibina Pertamina, terkait ketèntuan penjualan. Kan kasihan mereka (SPBU), berbagai alasan (permasalahan) mulai cara membuat barcode lagi, membuat plat nomor palsu, na ini kan ketauan oleh Pertamina terkadang mungkin SPBU tidak mengetahui," kata R.A Denni (6/1) saat dihubungi.
Lebih jauh, Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni menambahkan, Provinsi Bengkulu saat ini tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM.
Hanya saja, aturan-aturan yang ada saat ini berasal dari BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat yang ada.
"Aturannya jelas kita (Pemerintah) Provinsi) tidak membuat aturan, kami hanya menjalankan aturan. Kami sebagai provinsi, aturan yang dikeluarkan BPH Migas atau Pertamina harus kami sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat karena tugas gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah," tutup R.A Denni. [AM]