Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu M. Iqbal Apriansyah,SH, M.P.H didampingi Sekretaris BKKBN Bengkulu Nesianto, SE,MM, Tim Kerja Humas BKKBN dan Tim Kerja Hubumgan Antar Lembaga dan AKIE BKKBN Bengkulu disambut Ketua Bawaslu Faham Syah yang didampingi sejumlah Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu di kantornya, Senin, 8/1/24.
M.Iqbal Apriansyah menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerjannya itu terkait kegiatan sosialisasi program Penurunan Stunting dan Bangga Kencana pada tahun ini, yang bertepatan pada tahun politik sehingga perlu mendapat pengawasan dari lembaga pemerintah Bawaslu yang berkaitan dengan sosialisasi dan pengerahan warga penerima manfaat," ujar Iqbal.
Sosialisasi Bangga Kencana dan Stunting melibatkan mitra kerja strategis Anggota Komisi IX DPR RI bersama pemerintah daerah dalam hal ini Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu untuk turun di sejumlah daerah kabupaten dan kota di Bumi Rafflesia. Dan kegiatan tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun lalu dengan tujuan memberikan pengetahuan masyarakat tentang program pembangunan keluarga serta pentingnya penurunan stunting.
Ia menyebutkan, tahun ini sosialisasi program tersebut akan segera digelar awal tahun sebelum kampanye terbuka pemilihan umum 2024. Untuk itu segera ditindaklanjuti setelah mendapat petunjuk teksis dari Bawaslu tentang syarat pengerahan massa menjelang pemilu dan kampanye terbuka.
"Sosialisasi penurunan stunting dan Bangga Kencana, melibatkan peserta sebanyak 350 orang dengan beragam kelompok umur, khususnya pasangan usia subur dan keluarga berisiko stunting," kata Iqbal.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menegaskan bahwa program penurunan stunting dan keluarga berencana (KB) adalah program pemerintah dan gerakan bersama yang harus didukung semua komponen. "Jadi program tersebut harus berjalan ditengah kondisi apapun untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)”.
Terkait adanya pelibatan mitra kerja strategis dari BKKBN yaitu Anggota Komisi IX DPR RI, itu sah-sah saja untuk menyosialisasikan program nasional. Asalkan tidak ada unsur muatan politis yang dapat membuat masyarakat terpolarisasi pada satu tujuan, ujar Faham Syah.
"Bawaslu berperan dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu , sesuai UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Provinsi salah satunya bertugas melakukan koordinasi dengan para stakeholder, yakni dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait".
Berkaitan dengan kegiatan sosialisasi program BKKBN yang memerlukan massa jangan ada muatan kampanye, lembaga pemerintah tidak diperkenankan untuk berkampanye," pintanya.
"Akan tetapi dengan adanya pelibatan Anggota Komisi IX DPR RI, kami akan mengkaji dahulu, apakah masuk dalam pertemuan terbatas dan kegiatan lainnya. Yang terpenting, program pemerintah tetap berjalan, mitra strategis tidak melanggar, dan masyarakat tidak terpolarisasi dengan kegiatan politik.
Dengan harapan pemilu 2024 dapat berjalan damai, aman dan tertib sehingga menghasilkan produk politik yang bersih,” harapnya.[AM]