Alasanya, pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 67 UU ASN dikatakan, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Karenanya, Gubernur Rohidin menekankan, OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menyelaraskan instruksi Presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di 2024.
"Saya tekankan tidak ada penerimaan dan pemberhentian honorer (tahun ini) karena sebagaimana intruksi pak Presiden punya kebijakan tersendiri. Kemudian, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, mengganti atau memberhentikan (honorer) apapun bentuknya," kata Gubernur Rohidin, Senin (29/1).
Lebih jauh, Gubernur Rohidin menambahkan, untuk honorer yanģ sudah teralokasi saat ini nantinya proses penggajian mereka mulai dibayarkan pada Februari mendatang.
"Maka saya minta untuk yang sudah teralokasi saat ini (honorer), penggajianya segera harus dibayarkan pada Februari ini," singkatnya. [AM]