Perjanjian kerja sama dilakukan karena persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini semakin kompleks.
"Jadi memang sudah beberapa periode Pemerintah Provinsi Bengkulu selalu mengupayakan kerja sama. Alhamduĺillah sudah dilakukan bersama (Jaksa Pengacara Negara) karena memang persoalan kita semakin kompleks saat ini," kata gubernur.
Selain persoalan yang semakin kompleks, Gubernur Rohidin juga menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini juga bertujuan agar OPD yang sedang melakukan pembangunan untuk dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan demi terciptanya pembangunan yang terarah.
"Jadi itu juga saya minta kegiatan (Pemprov) dilakukan pendampingan pembangunan dari pihak kejaksaan. Hari ini tidak ada alasan OPD kita khawatir, ragu melakukan kerja sama di manapun dan Kejaksaan untuk dilakukan pendampingan," tambah gubernurm
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggì Bengkulu Rina Virawati juga menyampaikan bahwa perjanjian digelar bersama Pemprov tersebut juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki Pemprov.
"Kalu terkait kerja sama dengan Pemprov ini lebih kepada perdata dan tata negara yang sedang dialami dan dilakukan penataan aset-aset Pemprov," tutup Rina. [AM]