Dalam laporan tersebut secara umum BPK menyampaikan bentuk-bentuk temuan, rekomendasi maupun rencana aksinya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Rohidin meminta Sekretaris Daerah beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membahas hasil temuan BPK dengan sigap dimulai Senin mendatang.
Dia berkomitmen penyampaian tanggapan atas LHP tersebut akan selesai dalam waktu 60 hari. Oleh karena itu, pada minggu pertama dan kedua pasca penyerahan LHP oleh BPK, sudah mulai dilakukan tindak lanjut. Sehingga penyerahannya akan tepat waktu.
"Dokumennya sudah kami terima tadi, menerimanya langsung kedua sisi, yaitu dari pemerintah maupun dari sisi legislatif, teman-teman pimpinan tadi saya minta temuan ini ditindaklanjuti sesegera mungkin. Jangan sampai saat injure time baru kalang kabut," ujar Rohidin.
Dengan adanya komitmen tersebut lanjut Rohidin, tahapan dan progresnya akan terlihat, sehingga jawaban atas LHP yang dimaksud bisa disampaikan dalam waktu kurang dari 60 hari.
Rohidin juga menyambut baik kebijakan BPK yang membuka ruang konsultasi bagi pimpinan daerah dan anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang bersangkutan.
"Kalau perlu dikonfirmasi atau mungkin minta penjelasan tambahan kepada tim pemeriksa, tadi Pak Toha menyampaikan mereka terbuka untuk itu. Saya kira ini sebuah mekanisme yang sangat baik."
"Nah, kemudian setelah itu apa yang harus ditindaklanjuti, baik sifatnya administratif, regulasi dan sebagainya maupun yang sifatnya memang temuan dalam bentuk kerugian keuangan negara itu, saya kira langsung bisa diselesaikan," papar Rohidin.
Dirinya menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan pemeriksaan rutin. Jadi, untuk menyampaikan jawaban atau penjelasan atas laporan tersebut bukanlah sesuai yang sulit.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat menjelaskan, Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 pada Pemerintah Daerah terdiri dari lima entitas pemeriksaan, yaitu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK itu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau titik kepatuhan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara tahun 2017.
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan. Serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang memadai mengenai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan. Jalan menjadi salah satu prioritas rencana pembangunan jangka panjang, menengah 2020-20024 melalui Prioritas Pembangunan Nasional, yaitu pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
"Kami berharap para pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi terusan BPK sesuai dengan kewenangannya," ujar Toha.
Selanjutnya berkenaan dengan LHP atas LKPD masing-masing, apabila pimpinan dan anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dipersilahkan untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK perwakilan Provinsi Bengkulu agar memperoleh penjelasan atas materi pemeriksaan yang dirasa belum jelas. [AM]