PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari)Tais Kabupaten Seluma, terima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta, dari hasil korupsi Perkara Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana dari APBD Kabupaten Seluma tahun 2022.
Setelah melalui proses yang panjang kasus BTT tahun anggaran 2022 temui titik terang, jumlah kerugian negera sudah di tetapkan beberapa waktu lalu, dan pada hari ini sejumlah tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negera tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha dalam konferensi pers dengan awak media menyampaikan, ia membenarkan pihaknya menerima pengembalian kerugian negera tersebut sebesar 300 juta.
"Hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp 300 juta, jika ditotalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp 900 Juta," ujar Wuriadhi Paramitha, Rabu(24/1/2024).
Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pada sore ini akan merima uang kembalian lagi dari salah satu dari terdakwa akan kembali menitipkan kerugian negara sebesar Rp 102 juta. Yang jika ditotal kan dari temuan Rp 1,5 Miliar telah di kembalikan kurang lebih sebesar Rp 900 juta.
"Total temuan kerugian negara BTT Rp 1.5 milliar yang sudah dikembalikan sekitar 900 juta. Kekurangan masih sekitar Rp 517 juta yang belum di kembalikan ," ungkapnya.
Berikut tersangka BTT tahun 2022 yang sudah mengembalikan kerugian negara:
1. Tersangka GE dan DI sebesar Rp 252.316. 790 juta.
2. Tersangat EM sebesar Rp 17.319. 428 juta.
3. Tersangka N sebesar Rp 30.363. 772 juta.
Penulis: Rahmat