Feri Syafrijar, saat menunjukan SP2HP dari Satreskrim Polres Lebong kepada awak media Selasa (23/01/2023) sore.
PedomanBengkulu.com, Lebong - Upaya mediasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan fee proyek, terhadap oknum pejabat eselon III Setda Lebong berinisial Fd, yang dilaporkan oleh Feri Syafrijar sejak Oktober 2023 lalu di Polres Lebong menemui jalan buntu. Apalagi upaya mediasi baru dilakukan setelah 4 bulan laporan berjalan. Feri Syafrijar selaku Pelapor dengan tegas meminta perkara yang dilaporkannya tersebut, untuk tetap dilanjutkan dan diproses ketahap selanjutnya.
Ditemui awak media Selasa (23/02024) sore, Feri Syafrijar mengatakan tidak ada jalan damai. Diceritakan Feri, bahwa dirinya baru saja pulang dari Polres Lebong memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik. Namun, menurut Feri ada kejanggalan saat dirinya menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Tanpa sepengetahuannya tiba-tiba terlapor Fd datang dan meminta untuk mengobrol dengannya. Menariknya lagi, Fd tiba-tiba mengeluarkan sejumlah uang dengan maksud mengembalikan fee proyek yang diduga digelapkan oleh terlapor. Melihat gelagat tersebut, Feri mengaku terkejut dan langsung menolak uang yang diserahkan oleh Fd itu.
“Saya tidak tahu siapa yang undang dia (Terlapor Fd, red), saya tidak pernah dikasih tahu sebelumnya apalagi untuk pengembalian uang, jelas saya tolak karena ini sudah di luar konteks panggilan saya hari ini,” beber Feri.
Lebih mengherankan lagi, Feri menyebut ada salah satu anggota (Polisi, red) unit Tipidkor mengambil dokumentasi (Mengambil Foto, red) saat terlapor Fd berupaya menyerahkan uang padanya. Atas peristiwa tersebut Feri mengaku seolah dijebak dan dipaksa untuk berdamai dengan terlapor Fd atas perkara yang dia laporkan itu.
“Saya minta penyidik lebih profesional lagi dalam menangani perkara. Terus terang saya merasa dijebak, saya tidak tahu ini setingan siapa. Kalau saya tahu ada Skenario seperti itu, saya tidak akan datang,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Risky Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K, ketika dikonfirmasi via telepon, mengaku tidak tahu menahu terkait upaya pengembalian uang yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sore itu. Menurut Kasat, upaya pengembalian uang yang dilakukan oleh terlapor itu sudah diskenario, hanya saja Kasat tidak menjelaskan skenario siapa.
“Saya tidak tahu menahu tentang itu (Upaya Pengembalian uang, red), kayaknya itu skenario mereka,” ujar Kasat tanpa menjelaskan “mereka” yang dimaksudnya itu siapa.
Kasat kembali memastikan, perkara tersebut masih bergulir bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tapi masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” imbuhhya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Lebong menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan nomor: B/01/RES/1.11.2024/Reskrim, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/X/2023/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 16 Oktober 2023. Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, unit III Satreskrim Polres Lebong telah melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh pelapor Feri Syafrizal. Rencana tindak lanjut, Unit III Satreskrim Polres Lebong akan melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan serta akan melakukan penetapan tersangka.[spy]