Pernyataan ini disampaikan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH di Sekretariat DPD Partai Hanura Bengkulu, Minggu (29/1/2024).
“Malam ini kembali saya bersama teman-teman membicarakan nasib buruh (tenaga kerja) terkait Permenaker No.5 Tahun 2021 dan kaitannya pada penggunaan anggaran Bagi Hasil Sawit untuk Pembayaran Jaminan Sosial Tenagakerja pada sektor informal,” terang Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Pada acara ini juga Usin Abdisyah Putra Sembiring SH juga mendengarkan hak-hak buruh informal yang belum terpenuhi menjadi agenda perjuangan di DPRD baik legislasi, penganggaran maupun pengawasannya di lapangan.
“Efektivitas pemberlakuan permanker No 5 Tahun 2021 tersebut perlu di evaluasi baik dari produk hukum turunan maupun pelaksanaannya,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Selain memperjuangkan hak Buruh, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH sebelumnya juga telah mengajukan hak inisiatif Raperda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Provinsi Bengkulu dalam Tahun 2024 ini.(AM)