Bahkan saat ini pihak Kejari Seluma (Pidsus) sudah menerima hasil audit dari kantor Akuntan Publik Provinsi Bengkulu, di mana dari hasil audit tersebut terungkap mencapai angka 1,5 miliyar.
Kejari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH. Mengatakan, ia membenarkan pihak Kejari Seluma sudah menerima hasil audit dan telah terungkap kerugian negara yang di alami.
"Iya kita sudah terima hasil akhir dari perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik. Dugaan sementara nilai Viks kerugian dari perhitungan kantor akuntan publik selaku auditor sekitar 1,5 Miliar," ungkapnya.
Diketahui, dari kerugian 1,5 milyar tersebut meliputi, anggaran makan minum, pemeliharaan, Alat Tulis Kantor (ATK). Bahkan dalam anggaran Publikasi.
Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih melakukan tahapan pemberkasan terhadap ke tiga berkas tersangka (Tsk). Untuk nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Lanjutnya, saat ini pihak Kejari Seluma masih melakukan tahapan-tahapan, "Saat ini tim penyidik dalam tahap pemberkasan. Secepatnya akan dilakukan proses tahap I ke Jaksa Peneliti," sampai Gufroni.
Diketahui, saat ini tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni MH selaku Plt Sekwan Seluma, RE selaku bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.(333)