Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bersama Pj Walikota Bengkulu, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bengkulu, M.Nuh didampingi Pj. Walikota Bengkulu, Arif Gunadi menyerahkan Santunan Kematian secara simbolis kepada ahli waris Ketua RW 5 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu. Senin (5/2).

M.Nuh menjelaskan jaminan sosial memang wajib dan hak setiap warga negara Indonesia, khususnya semua pekerja.

Dalam pesannya, M.Nuh juga menyampaikan, “Kami sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa Pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” lanjut M.Nuh

Apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka.

Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.

“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pekerja khususnya pedagang menjadi bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua perlindungan sudah tercover.

“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Sehingga melindungi pedagang saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,” pungkasnya.

Sementara Pj. Walikota Bengkulu, Arif Gunadi mengungkapkan, santunan kepada ahli waris merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

Dana santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan sebesar Rp 42 juta. "Kita sudah serahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan tentunya mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris atau keluarganya," tambahnya.[Rls]