Mereka kini memperkenalkan syarat-syarat yang lebih sederhana bagi warga Provinsi Bengkulu yang ingin bergabung sebagai anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda).
Menurut Wardaniar, masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota Perpusda cukup membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke Perpusda Provinsi Bengkulu.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran menjadi anggota Perpusda menjadi lebih mudah dan cepat bagi masyarakat. Mereka hanya perlu membawa KTP atau KIA, dan dalam waktu maksimal 15 menit, proses pendaftaran dapat selesai,” ungkapnya pada Jumat (02/02/2024).
Lebih lanjut, Wardaniar menjelaskan bahwa pendaftaran anggota Perpusda Provinsi Bengkulu juga terbuka bagi mereka yang menggunakan KTP atau KIA dari Kabupaten Bengkulu.
“Tidak ada batasan untuk menggunakan identitas KTP atau KIA Kabupaten. Yang terpenting adalah memiliki kartu identitas resmi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan perpustakaan kepada masyarakat di seluruh Provinsi Bengkulu.
Dengan menyederhanakan proses pendaftaran, diharapkan lebih banyak warga yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas dan koleksi yang tersedia di Perpusda Provinsi Bengkulu.(AM)