PedomanBengkulu.com - Mega Sulastri, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menyoroti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 12 SPBU kini tengah menjalani proses pembinaan langsung dari pihak Pertamina, menyusul pelanggaran terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Mega Sulastri mengungkapkan bahwa pembinaan ini menjadi langkah yang ditempuh untuk memastikan ketaatan SPBU terhadap regulasi yang berlaku. “Ada 12 SPBU yang dibina Pertamina, terkait ketentuan penjualan.an kasihan mereka (SPBU), berbagai alasan (permasalahan) mulai dari cara membuat barcode lagi, membuat plat nomor palsu, nah ini kan ketahuan oleh Pertamina, terkadang mungkin SPBU tidak mengetahui,” ujar Mega.
Dalam pembinaan ini, Pertamina mencermati beberapa pelanggaran, termasuk perihal pembuatan barcode dan penggunaan plat nomor palsu. Kendati demikian, upaya pembinaan juga diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik SPBU terkait regulasi yang berlaku agar kedepannya dapat mematuhi aturan dengan lebih baik.
Lebih lanjut, Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menegaskan bahwa saat ini Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian lebih lanjut perlu diarahkan untuk memastikan bahwa SPBU di daerah tersebut mematuhi regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh pihak terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina. 29/02/2024