Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Pj Wali Kota Bengkulu Tidak Netral di Pemilu 2024 Ditindaklanjuti ke KASN


PedomanBengkulu.com Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasi kasus netralitas ASN dalam pemilu yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Koordinator Divisi PPPS, Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, berdasarkan hasil kajian, perkara Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/07.01/01/2024 direkomendasikan kepada KASN. “Dugaan pelanggaran Netralitas ASN ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Ahmad Maskuri, Jumat, (02/02/2024).

Sebelumnya Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak, baik saksi, pelapor maupun terlapor Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Informasi yang didapat, pemeriksaan Arif Gunadi dilakukan Bawaslu di Kantor Wali Kota Bengkulu, Gedung Merah Putih. 

Perkara ini sebelumnya dilaporkan Advokat Aizan Dahlan kepada Bawaslu Kota Bengkulu pada Kamis, 10 Januari 2024. Dalam laporannya Aizan menyebut, Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.  

Arif Gunadi kedapatan membagikan stiker berisi konten kampanye di sebuah WhatApps Group “Silaturahmi Bengkulu” yang beranggota 800 orang lebih. Stiker itu berisi ajakan mencoblos Caleg bernama Dwi Ratnawati dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Belakangan diketahui, Dwi Ratnawati merupakan istri dari Arif Gunadi sendiri. Ia merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu Nomor Urut 6. 

Aizan Dahlan membenarkan telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Bengkulu perihal laporannya. Ia mengatakan, poin pentingnya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terbukti karena isi putusan Bawaslu salah satunya merekomendasi ke KASN. 

“Artinya laporan kami terbukti, ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj. Wali Kota Bengkulu. Sekarang tinggal KASN yang harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan SKB 3 menteri dan aturan disiplin ASN dalam pemilu.” kata Aizan. 

Lebih lanjut Aizan mengatakan, ini pelanggaran serius karena Arif Gunadi bukan ASN biasa tapi berstatus Pj. Wali Kota yang memiliki kewenangan dan kebijakan yang bisa mempengaruhi hasil pemilu. KASN harus memberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sekarang menunggu hasil putusan KASN bagaimana. Kami harap KASN memberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ada banyak sanksi sesuai dengan UU ASN, peraturan pemerintah, dan SKB 3 menteri” kata Aizan