"Jadi saya tadi menyampaikan Laporan SPT Tahunan didampingi oleh Petugas KPP Pratama Bengkulu I. Tadi saya juga sudah buat SE agar jajaran Birokrat, ASN di Pemerintahan melakukan hal yang sama (mengisi SPT Tahunan) yang menjadi sebuah keharusan kita (warga negara Indonesia) untuk mencintai negeri ini dalam hal membayar pajak," kata Gubernur Rohidin.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin juga menekankan agar jajaran birokrat, ASN di pemerintahan dapat melakukan pengisian Pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 Maret mendatang.
Karenanya, Rohidin berharap, dengan langkah seperti itu penyerapan pajak khususnya di Provinsi Bengkulu akan mengalami peningkatan yang signifikan.
"Diminta NIK disepadankan dengan NPWP sangat efektif sehingga seluruh warga masyarakat yang memiliki NIK juga memiliki NPWP. Tentu ini dapat meningkatkan penyerapan pajak kita," tambah gubernur.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I Nanik Triwahyuningsih sangat mengapresiasi langkah Gubernur Rohidin Mersyah dalam mengajak masyarakat maupun unsur ASN agar mengisi laporan SPT Tahunan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan.
"Kepala daerah saat ini sudah buat SE percepatan laporan SPT Tahunan untuk roll mode sehingga menjadi contoh masyarakat agar dapat membayar pajak secara taat," tutup Nanik. [AM]