Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ketua Komisi I Imbau Warga yang Sudah Cukup Umur untuk Membuat KTP

PedomanBengkulu.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler, ikut serta dalam acara podcast talkshow dengan tema Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Kontestasi Pemilu 2024 di studio live RBTV, Senin (12/02/2024) kemarin.


Pada kesempatan ini, Dempo Exler mengapresiasi serta menanggapi tentang perekaman KTP tahun ini yang belum mencapai target.

Dempo mengatakan, kinerja teman-teman Dukcapil perlu diapresiasi karena mereka berusaha mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Bengkulu, mendatangi tempat komunitas, bahkan dihari libur pun tetap memberikan pelayanan.

“Untuk pencapaian target itu hanya sebatas angka karena faktor peningkatan itu bukan masalah di capilnya tetapi pada calon yang ingin membuat ktp mau atau tidak untuk mengurusnya karena percuma jika teman-teman capil datang ke sekolah jika tidak ditanggapi oleh para siswanya,” ungkap dia.
Lanjutnya, ada sebagian orang mengira bahwa membuat KTP itu tidak terlalu penting, untuk apa buru-buru membuat KTP, saat ada keperluan dan merasa penting maka mereka akan segera mengurusnya.

“Tidak perlu terburu-buru membuat KTP karena mereka berfikir belum mau menggunakannya, nanti saat mereka butuh misalnya untuk mengurus BPJS, untuk membuat SIM dan untuk mengkredit Motor baru mereka bersedia membuatnya. Hanya sekedar untuk pemilu mereka mengira itu belum terlalu penting makanya mengabaikan padahal identitas itu sangat penting apabila terjadi kecelakaan,” imbuh dia.
Masih kata Dempo, sebagai pemula yang baru mempunyai KTP tanggal 14 februari sudah bisa memilih, untuk yang anak kost atau yang baru pindah inilah alasannya kenapa KPU membuat surat suara cadangan sebanyak 5% dari angka yang ada itu, karena sebagian orang yang baru pindah dan KTP nya tidak terdata disini bisa tetap memilih menggunakan surat suara cadangan yang telah disiapkan kurang lebih 15 lembar.

“Ini dilakukan guna mengatasi kendala yang tidak diinginkan, masyarakat bisa tetap menggunakan hak suaranya asal ada kemauan untuk melapor dan menjelaskan bahwa mereka warga pindahan, tidak ada lagi alasan tidak memilih hanya karna warga pindahan karena 1 suara menentukan perubahan,” tutup Dempo.