PedomanBengkulu.com, Jakarta - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 akan segera dibuka kembali oleh Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Program KIP Kuliah menjadi salah satu bentuk bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik atau mahasiswa di perguruan tinggi negeri atau PTN. Pembiayaan melalui KIP kuliah ini berhak dinikmati mahasiswa dari perkuliahan sampai lulus menjadi sarjana.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Untuk saat ini, tahap SNPMB tengah berlangsung pada proses registrasi akun seleksi yang nantinya dipakai untuk mendaftar seleksi SNBP dan SNBT 2024. Untuk pendaftaran mahasiswa jalur nilai prestasi pada agenda SNPMB akan dilaksanakan pada 14 Februari. Hal ini berarti bahwa pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai pada sekitar waktu tersebut, sampai jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri setiap PTN.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2024
Sejumlah kriteria peserta ditentukan agar mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024.
Kriteria tersebut antara lain:
1. Calon penerima KIP Kuliah merupakan Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Calon penerima KIP Kuliah memiliki usia maksimal 21 tahun.
3. Calon penerima KIP Kuliah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
4. Calon penerima KIP kuliah diharuskan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
5. Calon penerima KIP Kuliah bisa tercatat sebagai mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
6. Mahasiswa atau calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
-Bukti Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
-Nama calon penerima atau mahasiswa telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan, Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan BPNT atau Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai -Calon penerima atau mahasiswa tersebut termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Tak hanya itu, ada juga pertimbangan khusus yang bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, terdiri dari:
-Adanya dokumen atau bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp.750.000 -Adanya dokumen atau keterangan keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
-Adanya variabel atau kriteria lainnya seperti siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Untuk mendaftar program KIP Kuliah 2024, dapat dilihat caranya di bawah ini:
1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pilih dan klik menu “Login Siswa”, lalu Anda dapat masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Setelah itu Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan
4. Selesaikan alur proses pendaftaran di portal seleksi nasional masuk perguruan tinggi dan pilih jalur yang dipilih.
5. Apabila Anda atau mahasiswa pemohon KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagai informasi, penerima KIP Kuliah 2024 akan memperoleh uang saku yang diberikan setiap bulan. Tak hanya itu, mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan pendidikan per semester. Jumlah nominalnya tidaklah sama untuk setiap daerah, namun dibedakan berdasarkan kelompok atau klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil. Untuk rincian bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 adalah sebesar Rp.800.000. Untuk klaster 2 adalah Rp 950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000. Sedangkan bantuan pendidikan diberikan maksimal sebesar Rp12.000.000 tiap penerima yang mengambil studi di prodi akreditasi A, maksimal Rp4.000.000 bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp2.400.000 bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi C.[net/**]