Selain itu tujuan dari Sipanggar Baja untuk mewujudkan tata kelola perencanaan anggaran hibah yang akuntabel, transparan, terintegrasi, berkinerja dan tepat sasaran serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.
Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja) ini merupakan sistem berbasis web Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah secara elektronik yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu,
Adapun tahapan Sipanggar Baja ini dari perencanaan sampai ke tahapan penganggaran secara komprehensif, berbasiskan kinerja dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara keseluruhan tahapan Sipanggar Baja ini terdapat 6 tahapan proses perencanaan anggaran hibah melalui, yaitu : pendaftaran hibah - Pengajuan proposal, Disposisi proposal - verifikasi SKPD - Tagging Sasaran dan Indikator Kinerja - verifikasi SKPD - Persetujuan Gubernur.
Untuk diketahui APBD Provinsi Bengkulu TA. 2025, telah membuka Penerimaan usulan Proposal Hibah untuk APBD TA. 2025.