Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemprov Diminta Proaktif Bayar Gaji PPPK



PedomanBengkulu.com - 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu disarankan berbagai hal terkait pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saran ini merupakan tindaklanjut dari sikap Pemprov Bengkulu, yang terkesan hanya menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pembayaran gaji PPPK tersebut dari pemerintah pusat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos menilai, harusnya Pemprov Bengkulu dapat lebih proaktif dalam menangani permasalahan gaji para PPPK ini.

"Proaktif yang dimaksud, bisa dengan menerapkan sistem jemput bola. Dalam artian pertanyakan langsung dengan pihak terkait ditingkat pusat," ungkap pria yang akrab disapa Edi Tiger ini.

Apalagi, lanjut Edi Tiger, persoalan gaji tersebut menyangkut kehidupan dan kesejahteraan para PPPK. Kalau hanya menunggu, justru malah memicu kekhawatiran terutama dari kalangan PPPK.

"Para PPPK itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi untuk Provinsi Bengkulu. Setidak-tidaknya hargai jasa mereka, dengan cara proaktif mempertanyakannya pada pemerintah pusat," ujar Edi Tiger, Rabu 28 Februari 2024.

Menurut Edi Tiger, sudah sepantasnya dalam persoalan ini Pemprov Bengkulu sedikit proaktif. Karena keberadaan Pemprov Bengkulu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. 

"Makanya sejak awal kita menilai jika situasi ini memerlukan perhatian serius dari Pemprov Bengkulu, terutama dalam mencarikan solusi terkait gaji PPPK ini," tegasnya.

Ditambahkan Edi Tiger, karena sampai dengan saat ini belum ada kepastian terkait pembayaran gaji PPPK itu, sangat layak jika Pemprov Bengkulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Jangan cuma menunggu, karena tidak sedikit PPPK yang mengharapkan kejelasan dari gaji mereka," kata Politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, untuk melakukan pembayaran gaji PPPK, pihaknya masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat.

"Saat ini belum ada kepastian terkait pembayaran gaji PPPK yang telah lulus. Sementara ini, kita masih mengacu kepada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu terlebih dahulu," sampai Isnan.

Lebih lanjut Isnan menyampaikan, jika nantinya dalam petunjuk tersebut mengarahkan agar penggajian PPPK dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tentu Pemprov Bengkulu segera menindaklanjuti.

"Jadi kalau saat ini untuk pembayaran gaji yang lulus PPPK belum ada kepastian," singkatnya. Pewarta : Herdianson