Khairil mengataka bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi berjenjang yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Bengkulu di lingkungan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini juga dilakukan oleh Pejabat esselon III, IV dan pejabat Pengawas serta Subkoordinator.
"Perjanjian kinerja ini adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja," kata Khairil Anwar.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja T.A 2024 pada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas masing-masing.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Pejabat Pengawas dan Subkoordinator yang membawahi.