Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Peringati Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan Simbolis

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Bengkulu turut berpartisipasi pada peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama stakeholder terkait dengan melakukan penyerahan santunan secara simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 269 juta. Kamis (1/2).

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah kepada ahli waris Anwar Betta.

M.Nuh selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan tanggung jawab bersama, salah satunya adalah dengan mengikuti aturan K3. Kaitannya dengan K3, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memastikan semua karyawan mengikuti aturan K3 dan memastikan sudah terjamin saat terjadi risiko.

"Dengan terdaftarnya seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," sampainya.

Dia pun menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dan keluarganya yang khusus para pekerja bila terjadi resiko akibat kerja," lanjut M.Nuh

Hal tersebut senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bahwa diharapkan seluruh kepala daerah, Gubernur Walikota dan Bupati mendukung cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan membuat kebijakan guna kesejahteraan pekerja.[Rls]