Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa, ia membenarkan bahwa pihak Bawaslu tidak mempunyai regulasi untuk menentukan berapa surat suara yang akan di lakukan pemilihan ulang.
“Ya di Bawaslu tidak ada regulasi untuk menentukan berapa surat suara yang akan di pilih ulang (PSU),” ungkapnya, senin 19 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 5 kelurahan Napal, Hasan, mengungkapan ada tiga orang yang menerima kertas suara dengan menunjukan e-KTP yang beralamat diluar Kabupaten Seluma.
"Pertama Abu Janis warga Desa Suka Medan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kedua Mega Wati warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan terakhir Trizaki Andrian Gunawan dengan alamat Kota Bengkulu," terang Hasan.
Trizaki Andrian Gunawan salah satu dari ketiga yang mendapatkan kertas suara dengan menunjukan e-KTP yang beralamat Kota Bengkulu ke petugas KPPS mengatakan mendapat 5 surat suara.
"5 dang (Iya ada lima, Red)," kata Trizaki Andrian Gunawan melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (18/2/2024).