PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Jajaran Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 8 orang Pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Disampaikan Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat.P didampingi Kasi Humas AKP S Simanjuntak. Penangkapan tersebut berlangsung dari 8 Januari-16 Febuari 2024.
Pengguna dan pengedar yang berhasil ditangkap oleh Tim Macan Suban Sat Narkoba Polres Rejang Lebong yakni RFP alias Rian Warga Perumahan Legend Desa Bantu Panco Rejang Lebong dengan barang bukti 29 gram ganja. RZ warga RT 006 RW 002 Kel. Talang Rimbo Baru dengan barang bukti 1,64 Gram jenis sabu. DN warga Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang dengan barang bukti 8,2 gram ganja. EN warga Kelurahan Jalan Baru dengan barang bukti 30 gram ganja. YY Warga Desa Batu Dewa dengan barang bukti ganja. HT warga Jalan Padat Karya kelurahan Air Bang dengan barang bukti 0,38 gram Sabu. Sedangkan 2 orang pengedar narkoba yang berhasil diamankan yakni D alias Wawan warga jalan AK Gani Kelurahan Dusun Curup dengan barang bukti 0,92 gram sabu dan WJ alias Iwan warga Dusun V desa Air Meles Bawah dengan barang bukti 2,3 gram Sabu.
"6 pelaku merupakan pengguna narkoba dan 2 orang pelaku dengan status pengedar dijerat dengan pasal 111 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. Pasal 11 undang undang.," Ungkap Waka Polres
Dari semua tersangka ini kita mengamankan sebanyak 70,45 gram narkotika jenis ganja dan 3'6 gram narkotika jenis sabu. Rata rata tersangka ini sudah mengkonsumsi narkoba antara 1 tahun hingga 20 tahun. Kesemuanya sekarang sudah kita amankan dan ditahan dimapolres untuk penyelidikan lebih,"lanjut pungkas Waka Polres. ( Julkifli Sembiring)